Senin, 06 Juli 2015

Pemerintah merespon. Aturan pencairan dana JHT direvisi….alhamdulillah brosis….

KOMERINGSELATAN.BLOGSPOT.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan tanpa harus menunggu usia peserta 56 tahun. Badan yang dulu bernama Jamsostek ini tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, arahan dari Jokowi berupa pengecualian bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja, dapat langsung mencairkan dana hari tua mereka dengan masa tunggu selama 1 bulan tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

"Perintah Presiden ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi atas PP No. 46 tahun 2015. Sementara aspek teknis terkait mekanisme pembayaran tersebut akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja," ujarnya dalam siaran pers, Senin (6/7/2015).

Dengan perubahan PP tersebut, peserta yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 dan masa kepesertaan 5 tahun dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya 100%. Sementara bagi peserta yang masih bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10% dan atau 30% sepanjang sudah menjadi peserta selama 10 tahun.

"Operasional Penuh BPJS Ketenagakerjaan merupakan momentum sejarah menuju era baru jaminan sosial Indonesia. Melalui penambahan program, penyempurnaan manfaat, peningkatan pelayanan dan pemenuhan semua infrastruktur, BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja," tambahnya.

JHT merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko yang terjadi di hari tua, saat produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan.

Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.

Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan yang telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 punya jaminan lain yang diberikan kepada peserta, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

0 komentar: